Polisi Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Di Siak

id polisi amankan, ribuan bungkus, rokok ilegal, di siak

Polisi Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Di Siak

Siak (Antarariau.com) - Polisi Resor Siak menggagalkan penyelundupan ribuan bungkus rokok ilegal, saat mobil pick up yang mengangkut barang tersebut melintas di simpang empat tidak jauh dari Pelabuhan Tanjung Buton, Sungai Apit.

"Mobil yang mengangkut rokok tanpa pita cukai itu kami hentikan di wilayah Tanjung Buton, Desa Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kapolsek Sungai Apit Hendrick di Siak, Minggu.

Berdasarkan keterangan sopir pick up, rencananya rokok itu akan dibawa ke Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Ia juga mengatakan, barang ilegal tersebut diangkut dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melalui jalur laut, kemudian diteruskan dengan jalur darat menggunakan mobil engkel Nopol BM 9731 AH warna kuning.

Dari penghitungan yang dilakukan kepolisian, rokok merk Luffman itu dikemas dalam 100 kardus, satu kardus berisikan 50 slop, dengan total keseluruhan sebanyak 5.000 bungkus rokok.

"Rokok yang tidak memiliki dokumen itu tertangkap saat personel Polsek Sungai Apit melakukan patroli rutin di Pelabuhan Tanjung Buton pada Sabtu (21/10) pagi," kata dia lagi.

Polisi juga mengamankan sopir berinisial S (49) yang diduga menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran / tidak dilekati pita cukai / tidak dibubihi tanda pelunasan cukai.

Kapolres terangkan, kasus ribuan bungkus rokok tanpa dokumen itu akan dilimpahkan pada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.