Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Penjual Martabak Di Dumai

id polisi ungkap, kasus pembunuhan, penjual martabak, di dumai

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Penjual Martabak Di Dumai

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Dumai berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan seorang penjual martabak Mulyadi, ditemukan warga Kelurahan Purnama sudah menjadi mayat pada 16 Juli 2017.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan di Dumai, Senin, mengatakan, kedua tersangka berprofesi buruh warga Provinsi Sumatera Utara ini diamankan terpisah oleh petugas, yaitu, Karimun alias Mun (24) warga Desa Pematang Serai Dusun VII Kecamatan Tanjung Pura, dan Jon Pernando (21) asal Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Tersangka Karimun ditangkap di Dusun II Desa Teluk Moku Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumut pada 15 Oktober 2017, dan Jon Pernando diringkus Desa Pulau Banyak Gang Jambur Labu Dusun II Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

"Motif dua tersangka adalah mengambil emas perak milik korban, dan karena takut dilaporkan ke polisi maka mereka membunuh," kata Kapolres Restika dalam keterangan pers.

Dijelaskan, dari pengungkapan kasus pembunuhan pedagang martabak biasa mangkal di Jalan Hasanuddin Dumai, polisi mengamankan juga sejumlah barang bukti disita dari dua tersangka, yaitu 2 buah kalung dan 2 buah gelang beserta surat.

Restika menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari pelapor Nila dan suami Eki tiba dari kampung, dan setiba di rumah, Mulyadi yang dipanggil agar membukakan pintu, namun tidak ada jawaban.

Lalu, Eki mencoba masuk ke dalam rumah, dan dia melihat Mulyadi terbaring di lantai dengan keadaan tertutup kain sarung, dan setelah dibuka ternyata korban sudah berlumuran darah dan tidak bergerak lagi.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Dumai Barat, dan polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang pelaku, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Dari hasil pengembangan, satu tersangka mengaku melakukan pembunuhan itu bersama seorang rekan, dan setelah membunuh mereka kabur membawa uang milik korban Rp600 ribu, perhiasan 3 gelang, 2 kalung dan 1 cincin.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian Kapolres AKBP Restika.