Pemko Pekanbaru Perketat Penjagaan Sejumlah Gedung Pemerintahan Saat Demo Buruh

id pemko pekanbaru, perketat penjagaan, sejumlah gedung, pemerintahan saat, demo buruh

Pemko Pekanbaru Perketat Penjagaan Sejumlah Gedung Pemerintahan Saat Demo Buruh

Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru mempeketat pengamanan gedung pemerintah Kota Pekanbaru menyusul aksi damai yang melibatkan ribuan buruh sektor kehutanan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau K-SPSI, Senin.

"Saya telah instruksikan kepada seluruh personel untuk tetap di markas dan memperketat pengamanan komplek perkantoran Pemko," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.

Seluruh personel kemudian diminta untuk siaga dengan dibagi menjadi empat tim untuk menjaga masing-masing pintu masuk Gedung Pemko Pekanbaru.

Zulfahmi mengatakan pengamanan itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan aksi damai buruh yang dipusatkan di depan gedung Pemerintah Provinsi Riau, Jalan Sudirman.

Lebih jauh, Zulfahmi juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk siap membantu pihak kepolisian apabila dalam pengamanan aksi dibutuhkan dukungan.

Hingga siang ini aksi buruh masih terus berlangsung. Aksi tersebut mendapat pengawasan ketat dari pihak Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dan Polda Riau. Total terdapat 1.707 personel Polisi disebar ke sejumlah titik untuk pengamanan aksi tersebut.

Dalam aksinya, ribuan buruh dari berbagai daerah di Riau mendesak Menteri LHK agar menghormati dan menjalankan putusan uji materiil Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Ketua Serikat Pekerja Bidang Kehutanan RAPP, Adlin, mengatakan unjuk rasa para buruh dilakukan atas dasar keinginan pekerja karena nasib pekerjaan mereka terancam.

Hal itu disebabkan aturan baru KLHK tentang pembangunan HTI telah mengakibatkan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan HTI kehilangan hak untuk mengolah kembali areal yang telah diberikan sesuai dengan peruntukannya karena dijadikan Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.

RAPP bakal kehilangan sekitar 50 persen dari areal yang sudah ditanami hutan tanaman industri, dibebani kewajiban untuk merehabilitasinya kembali dengan tanaman asli hutan ketika sudah melakukan sekali panen.

Dampaknya adalah para pekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang industri HTI yang sebagai pemasok sumber bahan baku bubur kertas (pulp) dan kertas akan terancam kehilangan mata pencahariannya.

Bahkan, ia mengatakan timbulkan aturan baru tersebut mengakibatkan kerugian masyarakat karena bisa berakibat hilangnya pekerjaan untuk beberapa puluh ribu pekerja, sehingga menyebabkan tidak bisa menghidupi keluarga yang bergantung hidup dari pekerjaan itu.

"Tidak ada kami diperalat perusahaan untuk demo, ini memang keinginan kami," kata Adlin.