Panwaslu Pekanbaru Imbau ASN Untuk Jaga Netralitas Saat Pilkada

id panwaslu pekanbaru, imbau asn, untuk jaga, netralitas saat pilkada

Panwaslu Pekanbaru Imbau ASN Untuk Jaga Netralitas Saat Pilkada

Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut politik praktis dan menjaga netralitas menjelang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) Juni 2018.

"Kami mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas. Jangan mendukung kegiatan sosialisasi Pilgubri maupun parpol peserta pemilu," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution saat konferensi pers di kantor Panwaslu Kota Pekanbaru, Senin.

Khalid menjelaskan himbauan ini sesuai undang-undang yang berlaku, dan Panwaslu kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan.

Untuk itu, ia berharap peran serta masyarakat dan media untuk sama-sama mengawasi netralitas ASN dalam pemilihan Gubenur 2018 mendatang.

Ia juga mengimbau setiap pejabat negara, ASN hingga camat dan lurah agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan serta merugikan salah satu pasangan calon.

Jika ada pejabat negara atau ASN yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka bisa dipidanakan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda mulai Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

"Jika menemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN masyarakat bisa melaporkan ke Panwaslu disertai bukti-bukti pendukung yang kuat," sebutnya.

Selanjutnya, laporan bisa disertai dengan foro, video, rekaman dan saksi-saksi atau orang yang melihat kejadian terkait adanya ASN yang mendukung salah satu pasangan calon.

Laporan tersebut bisa disampaikan ke Panwaslu Kota Pekanbaru atau Bawaslu Riau paling lama tujuh hari setelah kejadian.

"Nanti laporan itu kita dalami, kemudian dikeluarkan keputusan. Terbukti ada pelanggaran atau tidak. Jika terbukti maka akan diteruskan ke pihak berwewenang sesuai dengan pelanggarannya," jelasnya.

Kemudian, jika ada unsur pidananya maka Panwaslu akan meneruskan ke Gakumdu. Jka terkait pelanggaran kode etik dan disipilin, bisa dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Komisi ASN.

"Jika pelanggaran administrasi maka akan kita teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki," pungkasnya.