994 Titik Lampu Jalan Ilegal Di Siak Diputus Paksa PLN

id 994 titik, lampu jalan, ilegal di, siak diputus, paksa pln

994 Titik Lampu Jalan Ilegal Di Siak Diputus Paksa PLN

Siak (Antarariau.com) - Perusahaan Listrik Negara (Persero) rayon Siak hingga saat ini telah memutuskan 994 titik lampu Penerangan Jalan Umum atau PJU ilegal di tiga kecamatan, Kabupaten Siak.

"Sampai saat ini PLN rayon Siak sudah memutus 994 titik lampu PJU di Kecamatan Dayun, Koto Gasip dan Bunga Raya," kata general manager PLN Rayon Siak, Salman melalui supervisor Husni di Siak, Senin.

Dia mengatakan, ratusan titik PJU yang diputuskan itu berada di 32 desa, tetapi di desa Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya ada yang belum dilakukan pemutusan.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan pemutusan di desa itu," kata dia.

Pihaknya memprediksi lampu PJU ilegal ini ada sebanyak kurang lebih 2.000 titik, yang tersebar di 78 desa di tujuh kecamatan wilayah PLN Rayon Siak.

Dia menyebutkan, pihaknya siap menyambungkan energi listrik di PJU mana saja, namun dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak, dalam hal itu negara akan mengalami kerugian.

Dalam prosedurnya, jika ada penambahan ataupun pemasangan PJU baru, masyarakat harus meminta izin atau rekomendasi dari dinas terkait (dinas tenaga kerja dan transmigrasi) Kabupaten Siak, sebab yang membayar tagihannya pemerintah daerah setempat.

"Tetapi jika PJU yang dipasang masyarakat tidak mengantongi izin atau rekomendasi dari Disnakertrans Siak, itulah yang dikatakan ilegal. Sebab jika tidak ada rekomendasi, bagaimana cara kita menagihnya terhadap PJU itu," imbuhnya lagi.

Dia juga menyebutkan, pihaknya selalu mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak desa sebelum melakukan pemutusan. Di katakannya, PJU yang dipasang secara ilegal tidak bisa ditagih pembayarannya pada Pemda, karena mereka hanya bersedia membayarkan penerangan yang sudah meteresasi.

"Sementara energi listrik yang sudah terpasang tidak dibayarkan, akan menimbulkan kerugian pada negara," kata dia pula.

Dia akui, memang banyak sekali desa-desa yang mengajukan permohonan agar daerahnya dialiri penerangan jalan.