Langgar Peraturan Daerah, Siap-Siap Anda Dijerat Dengan Tipiring

id langgar peraturan, daerah siap-siap, anda dijerat, dengan tipiring

Langgar Peraturan Daerah, Siap-Siap Anda Dijerat Dengan Tipiring

Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau akan segera menerapkan tindak pidana ringan atau Tipiring, bagi masyarakat atau aparatur yang kedapatan melanggar peraturan daerah.

"Selama ini penegakan Perda kita masih persuasif dan preventif. Akibatnya kurang efektif dan cenderung ada pengulangan pelanggaran," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, penerapan Tipiring tersebut nantinya melibatkan enam Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Pekanbaru.

Setiap pelanggar Perda akan langsung diproses oleh PPNS untuk selanjutnya diterapkan sanksi berupa denda maupun kurungan yang ditentukan oleh hakim.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan memberlakukan Tipiring kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang beberapa kali telah ditertibkan oleh petugas. Diantara PKL yang ditargetkan untuk dijerat Tipiring diantaranya yang berada di Pasar Pagi Arengka, Pasar Jongkok dan lainnya.

"Ini dilakukan agar ada efek jera, karena tidak lagi bisa kita sampaikan dengan lisan, razia juga tidak bisa. Ini kita terapkan Tipiring, sanksinya bisa kurungan dan denda," urainya.

Selain PKL, ia juga mengatakan pihaknya akan menerapkan tindak serupa kepada pelanggar Perda lainnya seperti pusat hiburan malam, hingga oknum aparatur yang kedapatan indisipliner.

"(Penindakan) berjalan, selain PKL secara bersamaan bisa kepada yang lain. Hiburan malam, aparatur dan lainnya," urainya lagi.

Lebih jauh, ia menuturkan saat ini baru terdapat enam PPNS, dengan empat yang dinilai aktif, sementara dua PPNS lainnya sedang menjalani pendidikan.

Idealnya, ia mengatakan Satpol PP Kota Pekanbaru seharusnya diperkuat oleh 20 PPNS karena begitu banyak Perda yang perlu ditegakkan.

"Idealnya 20 an PPNS, nanti kita akan lakukan penambahan secara bertahap," kata Zulfahmi.