Dumai, 1/6 (ANTARA) - Ernawati (32) yang berkedapatan membawa 2,23 kilogram (kg) narkotika jenis opium di Pelabuhan Dumai, Riau, terancam dengan hukuman mati.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Dumai, AKBP Hersadwi Hendarso di Dumai, Selasa, mengatakan, sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa mereka yang kedapatan membawa narkotika di atas lima gram terancam dengan hukuman mati.
UU No 35 tahun 2009 yang merupakan pengganti UU 5 tahun 2007 tentang Psikotropika dan UU 22 tahun 1997 tentang Narkotika siap menjerat para tersangka pengedar Narkoba dengan hukuman mati, kata Kapolres Dumai.
"Maka dari itu, wanita yang berkedapatan membawa opium pada Minggu (30/5) lalu bisa saja dihukum mati apabila terbukti sebagai pemiliknya," ungkap Hersadwi.
Sebelumnya, Humas Ditjen Bea dan Cukai (BC), Evy Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/5), mengatakan, Ernawati diamankan petugas karena membawa serbuk berwarna krem yang diduga Opium Alkaloids oleh petugas BC Dumai saat turun dari kapal fery Indomal Expres 8 di Pelabuhan Internasional Dumai, Minggu (30/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
Opium yang diduga senilai Rp6,5 miliar tersebut disimpan di dinding tas koper yang sebelumnya sengaja dirusak untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Berita Lainnya
Hakim vonis musisi asal Malang pemilik ganja 5,4 kg
20 January 2024 6:10 WIB
5 ribu kasus kejahatan terjadi di Riau, didominasi perkara narkotika
30 December 2023 18:24 WIB
Polda Riau musnahkan berbagai jenis narkotika, minuman keras serta knalpot brong
19 December 2023 14:27 WIB
Seorang pengedar narkotika di Meranti diringkus, tujuh paket sabu-sabu diamankan
20 November 2023 17:58 WIB
Pondok di kebun sawit dijadikan tempat jualan sabu, dua pria diringkus polisi
13 November 2023 12:27 WIB
Nelayan ini miliki narkotika jenis sabu
12 November 2023 6:31 WIB
Sertijab Kalapas Narkotika dan Kepala LPKA Pekanbaru, ini pesan Kakanwil
31 October 2023 18:51 WIB
Kakanwil Kemenkumham Riau tinjau pembangunan Lapas Narkotika Rumbai
10 October 2023 10:05 WIB