Pembawa 2,23 Kg Narkotika Terancam Hukuman Mati

id pembawa 223, kg narkotika, terancam hukuman mati

Dumai, 1/6 (ANTARA) - Ernawati (32) yang berkedapatan membawa 2,23 kilogram (kg) narkotika jenis opium di Pelabuhan Dumai, Riau, terancam dengan hukuman mati.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Dumai, AKBP Hersadwi Hendarso di Dumai, Selasa, mengatakan, sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa mereka yang kedapatan membawa narkotika di atas lima gram terancam dengan hukuman mati.

UU No 35 tahun 2009 yang merupakan pengganti UU 5 tahun 2007 tentang Psikotropika dan UU 22 tahun 1997 tentang Narkotika siap menjerat para tersangka pengedar Narkoba dengan hukuman mati, kata Kapolres Dumai.

"Maka dari itu, wanita yang berkedapatan membawa opium pada Minggu (30/5) lalu bisa saja dihukum mati apabila terbukti sebagai pemiliknya," ungkap Hersadwi.

Sebelumnya, Humas Ditjen Bea dan Cukai (BC), Evy Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/5), mengatakan, Ernawati diamankan petugas karena membawa serbuk berwarna krem yang diduga Opium Alkaloids oleh petugas BC Dumai saat turun dari kapal fery Indomal Expres 8 di Pelabuhan Internasional Dumai, Minggu (30/5) sekitar pukul 12.30 WIB.

Opium yang diduga senilai Rp6,5 miliar tersebut disimpan di dinding tas koper yang sebelumnya sengaja dirusak untuk mengelabui pemeriksaan petugas.