Warga Teluk Meranti Ingin Belajar Moratorium Hutan

id warga teluk, meranti ingin, belajar moratorium hutan

Pekanbaru, 1/6 (ANTARA) - Warga Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau, menginginkan adanya sosialisasi pemerintah mengenai jeda tebang (moratorium) dan pengelolaan hutan lestari yang bisa diterapkan untuk menjaga kelestarian hutan rawa gambut Semenanjung Kampar.

"Keinginan warga untuk belajar sangat kuat karena kami tak mau lagi dibodohi," kata Pemimpin Forum Masyarakat untuk Penyelamatan Semenanjung Kampar, Deli Saputra, ketika dihubungi ANTARA di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan, saat pembalakan liar marak di daerah tersebut sejak 1980-an hingga 2007, warga Teluk Meranti terus dibodohi para cukong kayu, dimana hutan di Semenanjung Kampar yang tak jauh dari permukiman warga di Teluk Meranti dibabat, namun warga tetap miskin.

Menurut dia, kehadiran perusahaan industri kehutanan pemegang izin HTI di daerah tersebut hingga kini juga belum signifikan membantu kesejahteraan warga.

"Pendidikan warga di sini rata-rata rendah dan kami tak tahu apa-apa. Tapi kami ingin terus mempertahankan hutan Semenanjung Kampar dan untuk itu kami terus belajar tentang kehutanan," ujarnya.

Ia mengatakan telah mengetahui dari media massa perihal kebijakan moratorium hutan Indonesia, yang didalamnya termasuk pelestarian sekitar 700 ribu hutan di Riau. Namun, ia mengaku belum paham tentang adanya dana kompensasi terhadap moratorium hutan Indonesia dari Pemerintah Norwegia.

"Kami ingin mengetahui tentang kebijakan moratorium dan pengelolaannya secara transparan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Norwegia bersedia memberikan dana sekitar satu miliar dolar AS untuk pelestarian hutan Indonesia. Dana tersebut merupakan bagian dari komitmen negara-negara maju sebesar empat miliar dolar AS hingga lima dolar AS bagi program REDD+.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hassan di Oslo, Norwegia, sempat mengatakan dana bantuan untuk pelestarian dan pencegahan degradasi kualitas lingkungan hutan akan dikelola oleh lembaga khusus yang kredibel. Namun, formulasi mengenai bentuk lembaga tersebut masih dalam proses pembahasan.