Pekanbaru, 15/6 (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Riau menilai Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kurang tegas menindak supir taksi "nakal" yang tidak menerapkan argometer sebagai acuan pembiayaan jasa pelayanan.
"Argometer taksi telah lama menjadi keluhan di kota itu, cuma masalahnya pemerintah kota selama tidak pernah tegas dalam mengambil tindakan dan menjatuhkan sanksi baik kepada supir ataupun perusahaan taksi," ujar Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau Sukardi Ali Zahar di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, masalah tarif dan argometer telah berulang kali dibahas pihak Pemerintah Kota Pekanbaru dan pengusaha taksi bersama organisasi angkutan darat, namun tetap dikeluhkan konsumen.
Terakhir kali pada Agustus 2009 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru menetapkan tarif buka pintu taksi sebesar Rp6.000 dengan tarif minimal untuk sekali jalan sebesar Rp20.000, sehingga jika konsumen menggunakan jasa taksi di Pekanbaru walaupun sejauh satu kilometer terkena tarif Rp26.000.
Aturan lain dari SK Wali Kota itu, jika taksi dalam kondisi menunggu selama satu satu jam terkena tarif Rp20.000 dan tarif pembatalan Rp10.000, sedangkan tarif untuk setiap kali jalan per satu kilometer dikenakan Rp2.500.
Namun menurut Sukardi, aturan itu tidak pernah dilaksanakan oleh supir taksi, meski kenaikan taksi yang diberlakukan oleh pemerintah kota tersebut sebelumnya merupakan tuntutan supir dan pengusaha taksi karena tarif sebelumnya dinilai terlalu rendah, jelasnya.
Sayangnya juga, lanjut Sukardi, pemerintah kota tidak mensosialisasikan aturan tarif tersebut kepada masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas seperti berupa pencabutan izin operasional taksi yang melanggar ketentuan tarif itu.
"Jika saja ada tindakan tegas seperti pencabutan izin operasional, maka bisa menjadi terapi kejut bagi perusahaan taksi yang lain di Pekanbaru. Padahal taksi merupakan salah satu wajah pelayanan bagi mereka yang bertamu ke suatu kota, jika buruk, maka buruklah citra kota itu," jelasnya.
Untuk menertibkan para supir taksi yang nakal karena tidak menggunakan agrometer, pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru dalam dua bulan terakhir gencar melakukan razia rutin terhadap taksi di jalan raya.
Namun, menurut Sukardi, usaha itu belum membuahkan hasil karena hingga kini masih terdapat supir taksi yang melakukan tawar-menawar harga jasa transportasi artinya mengabaikan aturan SK Wali Kota itu.
Jufri (45), supir taksi yang mangkal di Bandara Sultan Syarif Kasim II mengaku terpaksa menjalankan taksinya setelah ada kesepakatan dengan calon penumpang sebelum menggunakan jasanya karena semakin berkurangnya jumlah penumpang.
"Penumpang semakin sepi, sedangkan kami terus bersaing dengan para taksi 'gelap' berplat hitam yang juga mangkal di bandara, tapi luput dari pantauan Dishubkominfo Pekanbaru," ujarnya.
Berita Lainnya
Legislator Nilai Pemko Pekanbaru Kurang Tegas Tertibkan Gepeng
12 May 2017 16:20 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB