Pemkot Pekanbaru Ancam Eksekusi Lahan Kimar Sarah

id pemkot pekanbaru, ancam eksekusi, lahan kimar sarah

Pekanbaru, 15/6 (ANTARA) - Asisten I Pemerintah Kota Pekanbaru, Dorman Johan, di Pekanbaru, Selasa mengancam akan melakukan eksekusi terhadap lahan Kimar Sarah yang menghalangi pembangunan jalan Soekarno Hatta.

"Pihak Pemkot akan menempuh jalan eksekusi jika somasi yang dilakukan terhadap Kimar Sarah tidak berhasil," ujar Dorman.

Menurut dia, langkah ini tidak melanggar hukum karena dasar yang dipakai sangat kuat yakni UUD 1945 Pasal 33, juga PP nomor 5 tahun 2006 dan PP 36 tahun 2005 tentang pengadaan umum.

"Jadi tidak masalah jika kemudian hari, pihak Pemkot Pekanbaru akan melakukan langkah eksekusi mengingat hal ini dilakukan untuk kepentingan orang banyak," tegas dia.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih berada dalam tahap somasi ke pengadilan dengan ada dua kemungkinan yang akan dieksekusi yakni Kimar Sarah ataupun anaknya, Faisal, yang telah menerima uang senilai Rp92 juta.

"Permasalahannya sekarang, anaknya sudah menerima uang ganti rugi tersebut. Sementara tanah tersebut merupakan tanah milik Kimar Sarah. Jadi ada kerancuan di sini, oleh karena itu kita meminta bantuan pada pihak pengadilan," jelas dia.

Dorman menambahkan pihaknya akan melayangkan somasi secepatnya karena target pelebaran jalan tersebut tahun ini selesai.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, H M Dadang Antoni, mengatakan pihaknya mendukung upaya eksekusi yang dilakukan pihak Pemko.

"DPRD mendukung jika Pemko melakukan eksekusi terhadap lahan Kimar Sarah tersebut. Jalan tersebut sudah sejak lama terbengkalai," ujar dia.

Kimar Sarah, merupakan satu-satunya warga yang tidak mau diganti rugi, dengan alasan jalan tersebut tidak sesuai dengan rencana semula. Sementara 400 warga lainnya sudah mau diganti rugi. Kimar meminta agar Pemkot membeli tanahnya.