Dumai, 15/6 (ANTARA) - Polresta Dumai, Riau memusnahkan sembilan kilogram barang bukti (BB) tindak pidana narkotika jenis shabu dan heroin.
Kapolresta Dumai, AKBP Hersadwi Rusdiono, di Dumai, Selasa, mengatakan, pemusnahan narkotika senilai Rp18 miliar tersebut dilakukan sesuai yang tertera dalam undang-undang (UU) yang berlaku.
Ia mengatakan, semua narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan aparat Bea dan Cukai dari sejumlah tangan penyeludup asal Malaysia dan Singapura.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus dengan tiga tersangka warga negara Indonesia. Seorang tersangka wanita yang membawa opium dan dua tersangka pria yang membawa shabu. Kesemuanya berasal dari luar negeri," paparnya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai Dumai, Hari Prijandono menjelaskan, sembilan kg narkotika hasil sitaan merupakan sebagian kecil dari hasil kinerja dalam setahun ini.
"Ini hanya sebagian kecilnya saja. Untuk yang akan datang kemungkinan pemusnahan narkotika akan lebih besar lagi, apalagi baru-baru ini kita berhasil mengamankan shabu 7,019 kg dari tangan seorang tersangka WNI," katanya.
Berita Lainnya
Dua ruko sarang judi online di Dumai digrebek polisi, warga heran
29 February 2024 20:01 WIB
PSU tujuh TPS di Dumai berjalan lancar, puluhan polisi bersiaga
17 February 2024 17:20 WIB
Dua polisi jaga tiap TPS di perbatasan Rohil dan Dumai
12 February 2024 13:07 WIB
Maling truk tak berkutik saat dihadang polisi di Tol Pekanbaru-Dumai
08 January 2024 12:27 WIB
Polisi mulai penindakan dengan ETLE di Tol Pekanbaru-Dumai
30 October 2023 18:24 WIB
Polisi tetapkan tersangka baru perkara meledaknya kilang Pertamina di Dumai
27 October 2023 16:23 WIB
Polda Riau gelar lomba polisi cilik, Polres Dumai jadi juara
16 July 2023 17:24 WIB
Dua terduga pelaku perdagangan orang diamankan polisi di Dumai
10 June 2023 15:11 WIB