Panwaslu dan KPUD Bengkalis Berseteru

id panwaslu dan, kpud bengkalis berseteru

Bengkalis, 15/6 (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Bengkalis, Provinsi Riau, berseteru terkait penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah.

Perseteruan tersebut diawali dengan pengakuan kekecewaan Panwaslu kepada KPUD yang dinilai tidak bekerja secara profesional, kata Ketua Panwaslu Bengkalis, Sorbaini kepada ANTARA, Selasa.

Dia mengemukakan, selama proses pilkada berjalan, KPUD Bengkalis selalu curiga terhadap panitia pengawas.

"Hal ini menjadi awal perseteruan yang apabila terus didiamkan tanpa ada penyelesaian, akan menimbulkan fitnah di masyarakat," kata Sorbaini.

Sorbaini mengatakan, dari empat rekomendasi pelaksanaan pemilu yang seharusnya dilaksanakan KPUD Bengkalis, hanya satu yang dilaksanakan.

Selain itu, pada tahapan mendasar, KPUD juga kerap mengintervensi Panwas dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Hal itu, menurut Sorbaini, merupakan tindakan yang tidak wajar karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan hal tersebut.

Sorbaini menjelaskan, rekomendasi yang dilaksanakan hanya pencoblosan ulang di TPS 19 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau beberapa waktu lalu. Sedangkan tiga rekomendasi terkait dan seharusnya dilaksanakan menyangkut penghitungan ulang di sejumlah wilayah Kecamatan Mandau karena adanya kecurangan penghitungan suara.

Rekomendasi itu, menurut dia, sama sekali tidak dihiraukan KPUD Bengkalis.

"Empat rekomendasi yang seharusnya dijalankan KPUD, hanya satu yang dilaksanakan, hal ini tentu sekaligus menjelaskan kalau KPUD tidak bertindak profesional," ucapnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua KPUD Bengkalis Iskandar menyebutkan, dari empat rekomendasi pelaksanaan pilkada tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi pelanggaran yang dilaporkan Panwaslu.

Dari tiga rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu terkait permasalahan yang sama di Kecamatan Mandau, menurut Iskandar semua sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Laporan pelanggaran surat suara memang ada empat, namun yang masuk kriteria dan harus dilakukan penghitungan ulang hanya satu tempat. Terkait hal itu, sebelumnya kami juga sudah menginformasikannya ke Panwas, namun Panwas tidak memberikan respon positif dan justru menebar konflik perseteruan," katanya.