Pemkab Bengkalis Ajukan Izin Permanen Pelabuhan Bermasalah

id pemkab bengkalis, ajukan izin, permanen pelabuhan bermasalah

Bengkalis, 16/6 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Riau, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah mengajukan permohonan izin operasional permanen atas dua pelabuhan bermasalah ke Departemen Perhubungan.

Dua pelabuhan tersebut diantaranya pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) dan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) yang sebelumnya digugat oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bengkalis terkait legalitasnya yang tidak sah. Saat ini, kedua izin pelabuhan tersebut sudah dalam proses Departemen Perhubungan, kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis, Joni Syafrizal, Rabu.

"Izin kedua pelabuhan tersebut sudah kita ajukan, sekarang dalam proses. Khusus untuk pelabuhan BSL, kita diminta menyiapkan master plan-nya karena merupakan bagian dari pengembangan pelabuhan yang ada dan harus dipenuhi," papar Joni.

Ia menjelaskan, sebelum pelabuhan BSL dibangun, pada kawasan tersebut sebelumnya sudah terdapat pelabuhan regional yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sehingga ketika ada pelabuhan baru dibangun di kawasan tersebut, maka dianggap bagian dari pengembangan pelabuhan yang ada. Untuk itu, pusat meminta kepada Pemkab untuk menyertakan master plan-nya dalam pengajuan izin operasional.

"Jika permohonan izin permanen tersebut disetujui, maka kedepannya, BSL nantinya tidak lagi disebut pelabuhan, tapi terminal labuh kapal," jelasnya.

Dia mengatakan, pelabuhan atau terminal tersebut kedepannya akan dikelola oleh negara yang dibawahi oleh PT Pelindo.

Hal tersebut, menurutnya, sesuai UU Nomor 22/2008 tentang pelayaran dan diperkuat dengan PP 61/2009 tentang pelabuhan, dimana pengelolaan pelabuhan diambil alih oleh negara.

"Daerah boleh membangun pelabuhan di kawasan yang sebelumnya telah ada pelabuhan, tapi sifatnya pengembangan dari pelabuhan yang telah ada. Namanya pun tidak pelabuhan lagi, tapi terminal," ungkapnya.

Sedangkan untuk Pelabuhan BSSR, menurut Joni, tidak ada persoalan, karena di kawasan tersebut sebelumnya tidak ada pelabuhan di sana.

"Permohonan izinnya telah kita ajukan beberapa waktu lalu dan mudah-mudahan sebelum massa izin sementara habis, izin permanennya sudah keluar dan legalitas BSSR dapat lebih diperjelas," ucap Joni.